Berbuat baik


Pada suatu hari ketika Nabi Saw, dikelilingi para sahabat, Nabi bersabda " Berbaitlah (berjanji)kalian kepadaku untuk tidak mempersekutukan Allah, dengan sesuatu apapun, tidak mencuri,  tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak memfitnah sesamamu dan tidak durhaka pada perkara-perkara kebaikan, barangsiapa yang menepati perjanjian itu niscaya ia diberi pahala oleh Allah, dan barangsiapa yang melanggar salah satu dari perjanjian itu maka ia dihukum di dunia ini. Hukuman itu manjadi kafarat ( penebus dosa) baginya. Dan barangsiapa melanggar salah satu dari perjanjian ini kemudian di tutupi pelanggarannya oleh Allah ( Tidak diketahui oleh orang sehingga bebas dari hukuman di dunia). Maka perkaranya terserah kepada Allah, kalau Allah menghendaki maka Dia mengampuni. Dan kalau Dia.menghendaki maka Dia menyiksanya. Maka kami semua (para sahabat) berjanji kepada Nabi atas hal-hal tersebut.(HR. Bukhari).
ibnubadrumunir

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Man Dalla ‘Ala Khayrin Falahu Mitslu Ajri Fa’ilihi
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” – Shahih Muslim nomor 1893 (كتاب الإمارة).
Jadi dalam makna yang terkandung dalam hadits pendek tersebut, barangsiapa yang melakukan perbuatan yang baik, ia akan mendapatkan imbalan kebajikan ( dari perbuatannya itu) serta imbalan yang seimbang dengan orang yang mengikutinya dengan tidak mengurangi sedikitpun begitu pula suatu perbuatan yang jelek ia akan menanggung dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dengan tidak mengurangi dosanya sedikitpun.

A. Hadits
Dalam buku Mushthalahul Ḥadīts dijelaskan, hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad berupa perkataan, perbuatan, taqrir, serta hal ikhwalnya. Taqrir adalah bentuk persetujuan Nabi SAW berupa pendiaman atau tanpa sanggahan.

Pengertian hadits terikat pada unsur perkataan, perbuatan, taqrir, dan hal ikhwal yang dilakukan Rasulullah SAW. Hal inilah yang menjadi batasan pengertian hadits dan menjadi standar para ulama.

B. Sunnah
Sunnah adalah semua yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW dalam bentuk perkataan, perbuatan, pernyataan yang berhubungan dengan penetapan hukum syara.' Ketetapan ini berlaku setelah pengangkatan menjadi rasul atau sesudahnya.

Pengertian ini bersumber dari ulama hadits yang berpendapat, sunnah adalah segala hal mencakup perilaku dan pribadi Nabi SAW. Sementara ulama ushul dan fuqaha menyatakan, sunnah adalah karakter dan kebiasaan Nabi sebagai peletak dasar hukum syara' yang menjadi landasan ijtihad.

C. Hadits sunnah khabar
Khabar mengacu pada pengertian berita yang disampai dari seseorang kepada yang lain. Menurut para ulama hadits, khabar bisa datang dari sahabat atau tabi'in sehingga dikenal hadits marfu', mauquf, dan maqruf. Mereka yang meriwayatkan khabar disebut akhbary atau khabary.

Dengan penjelasan ini, khabar adalah segala berita yang datangnya dari selain Nabi Muhammad SAW. Khabar bisa dari orang-orang terdekat Nabi yang dikenal saleh dan dapat dipercaya, yaitu sahabat dan tabiin.
D. Hadits sunnah atsar
Atsar adalah jamak dari utsur yang artinya bekasan atau sisa sesuatu. Para fuqaha menggunakan istilah ini untuk perkataan dari ulama salaf, tabi'in, sahabat dan lainnya. Atsar kadang dianggap lebih umum dibanding hadits dan khabar.

Dengan penjelasan ini, atsar dapat diartikan sebagai sisa atau bekas sesuatu yang datangnya dari selain Nabi SAW. Misalnya dari sahabat dan tabi'in yang menjadi saksi kehidupan Rasulullah SAW dan dapat dipercaya.

Penjelasan tentang perbedaan hadits, sunnah, khabar, dan atsar semoga dapat meningkatkan wawasan keislaman tiap muslim.

Komentar