Semua orang bisa saja mengungkapkan perasaan serta gejolak yang ada dalam fikirannya, tujuan semata-mata agar orang lain bisa merasakan serta mengetahui bahwa dirinya juga mampu berbuat yang sama untuk berpendapat, berpolemik juga terhadap permasalahan yang sedang ramai menjadi isu publik.
Namun demikian tidak harus berpolemik dengan analogi yang sembrono yang akan mengundang permasalahan yang baru, yang kian liar berkembang isu yang baru pula.
Sebaiknya bagi mereka yang merupakan serta merasa publik figur hendaklah menjaga ucapan serta prilaku yang tidak serta kurang baik. Karenanya apapun yang menjadi statemen akan berdampak pada masyarakat luas. Bisa menjadi bumerang baginya.
Banyak orang merasa sudah bisa memiliki pengaruh pada masyarakat luas sehingga banyak hal yang harus mereka hadapi sehingga tanpa disadari olehnya keluar perkataan yang kurang elok bagi kelompok lain. Hal seperti ini sekarang banyak dijumpai pada para selebritis yang tanpa ada pemahaman yang dalam, begitu saja mereka berpendapat seakan tidak ada beban. Akhirnya menjadi isu yang membuat timbulnya kegaduhan dimasyarakat. Maka lebih baik menjaga perkataan serta sikap agar menjadi lebih ramah dan asor yang penting dalam kehidupan sehari-hari.
Seseorang bisa ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.
Karena diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak," Itu bisa disangkakan pelanggaran UU ITE.
Semoga bisa bermanfaat bagi yang membacanya.(Sutikno Arie).
Komentar
Posting Komentar