Selain Alquran, para ulama telah menyepakati hadits sebagai sumber hukum kedua dalam Islam. Sumber hukum ini dapat dijadikan petunjuk sekaligus pedoman bagi umat Muslim dalam menjalani kesehariannya.
Karenanya, sangat disayangkan ketika hadits shahih yang diriwayatkan Rasulullah harus dinodai dengan keberadaan hadits maudhu. Hadits ini sengaja dibuat oleh orang-orang tertentu dengan tujuan dan motif yang beragam.
Meyakini dan mengamalkan hadits maudhu merupakan kekeliruan yang besar. Meskipun beberapa isinya terbilang baik, tetapi hadits palsu ini tetap bertentangan dengan jiwa dan semangat Islam.
Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang hadits maudhu lengkap dengan contohnya yang bisa Anda simak.
Pengertian Hadits Maudhu dan Contohnya
Secara bahasa, maudhu berarti menggugurkan, meninggalkan, dan memalsukan. Sedangkan secara istilah, hadits maudhu adalah sesuatu yang dinisbahkan kepada Rasulullah SAW dengan cara mengada-ada dan dusta. Hadits ini tidak pernah beliau sabdakan, kerjakan maupun taqrirkan.
Mengutip jurnal berjudul Hadits Maudhu dan Akibatnya oleh Rabiatul Aslamiah, masuknya agama Islam secara massal menjadi faktor utama munculnya hadits maudhu. Pada saat itu, ada segolongan orang yang memeluk agama Islam hanya karena paksaan yang kemudian dikenal dengan sebutan kaum munafik dan Zindiq.
Selain itu, terjadinya pertikaian politik pada akhir masa pemerintahan Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib merupakan awal adanya benih-benih fitnah yang memicu kemunculan pemalsuan hadits. Tetapi pada masa ini, praktik pemalsuan hadits belum begitu meluas karena masih banyak sahabat ulama yang masih hidup dan mengetahui kepalsuan hadits tersebut.
Para sahabat mengetahui bahaya dari hadits maudhu yang telah diperingatkan sebelumnya oleh Nabi Muhammad. Setelah periode tersebut, tepatnya pada akhir pemerintahan Khalifah Bani Umayyah, pemalsuan hadits semakin marak. Pemalsuan ini dilakukan umat Islam dan orang di luar Islam.
Menurut pernyataan Hammad bin Zayyad, saat ini ada sekitar 14.000 hadis maudhu yang beredar. Munculnya hadits ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya faktor politik, kebencian, permusuhan, kebodohan, serta fanatisme yang keliru.
Sebagai ulama ahli hadis, Hadratusyaikh KH. Hasyim sangat mewanti-wanti kaum muslimin dalam menerima sebuah hadis. Di Tebuireng sendiri, Hadratusyaikh melarang pengajian kitab yang berisikan hadis-hadis maudhu’ seperti kitab Tanbihul Ghafilin dan Durratu Nasikhin. Namun beliau tidak melarang secara mutlak. Kitab-kitab tersebut boleh diajarkan hanya oleh orang-orang yang paham betul dengan ilmu hadis sehingga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat akan kualitas hadis-hadis tersebut. Waallahu a’lam bishawab.
Seperti diketahui, diantara ulama ahli hadits, ada yang mendefinisikan hadits secara longgar, yaitu hadits memiliki pengertian yang lebih luas. Yang tidak hanya terbatas pada sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw semata ( Hadits Al-Marfu'), melainkan ada juga yang disandarkan kepada sahabat (Hadits Al-Mauquf), dan pada tabiin ( Hadits Al- Maqthu').
Jadi dikatakan ulama hadis bahwa Hadis itu bukan hanya sesuatu yang Al-Marfu' (sesuatu yang disandarkan pada Nabi Saw, melainkan bisa juga untuk sesuatu yang Al-Mauquf ( sesuatu yang disandarkan pada sahabat) baik berupa perkataan maupun lainnya. Dan sesuatu yang Al-Maqthu (sesuatu yang disandarkan pada tabiin).
Selain istilah Hadits terdapat pula istilah Sunnah, Khabar dan Atsar.
Komentar
Posting Komentar