UU no 40 tahun 1999 Tentang Pers

UU no 40 tahun 1999 tentang Pers .
Bagaimana sejarah lahirnya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers?
Pembahasan kelahiran Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat cepat, bahkan super cepat sehingga tercatat sebagai salah satu pembahasan sebuah undang-undang tercepat di Indonesia, yaitu hanya dua minggu. Mulai dibahas pertama kali 20 Agustus 1999, undang-undang selesai dibahas dan disetujui 13 September 1999. Kemudian tanggal 23 September 1999 disahkan sebagai undang-undang dan pada hari itu juga sudah diundang pada Lembaran Negara Tahun 1999 No. 1666. Bahkan menurut Muhammad Yunus Yosfiah, yang kala itu menjadi menteri penerangan dan memimpin pembahasan proses pembuatan undang-undang ini dari pihak pemerintah, sebenarnya waktu yang efektif untuk pembahasan RUU cuma sepuluh hari! Undang-undang ini merupakan hasil dari usul pemerintah.
Semula Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers hanyalah salah satu dari materi muatan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Media Massa, yaitu materi muatan tentang penyiaran, perfilman dan pers. Tetapi karena penggabungan itu dinilai tidak tepat, akhirnya ketiga materi muatan dalam RUU tentang Media Massa dipisahkan satu persatu dan diajukan ke DPR secara terpisah menjadi tiga
Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu RUU tentang Pers, RUU tentang Penyiaran dan RUU tentang Perfilman. Ketiga RUU itu sekarang sudah menjadi undang-undang, tetapi RUU tentang Pers yang paling dulu diajukan dan disahkan sebagai undang-undang.

Apa pertimbangan lahirnya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers 
Dari sudut hukum formal, pertimbangan lahirnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat dilihat dari unsur “menimbang“ dan penjelasan umum undang-undang tersebut. Dari dua hal itu, setidaknya ada lima pertimbangan lahirnya UU tentang Pers.
Pertama, karena kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers, yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan pasal 28 UUD 1945 maka perlu dibentuk UU tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Kedua, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. XVIII/ MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berkomunikasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Manusia pasal 19 yang berbunyi, ”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.
Ketiga, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Pers juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat dimaksud antara lain, oleh setiap orang dengan dijaminnya hak jawab dan hak koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai cara dan bentuk.
Keempat, pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kelima, UU Pers No. 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Kenapa harus ada hak jawab?
Kemerdekaan pers bukan milik ekslusif pers. Kemerdekaan pers adalah milik seluruh masyarakat. Oleh karena itu kemerdekaan pers harus pula dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum, bukan semata-mata untuk kepentingan sempit pers saja. Setelah pers diberikan amanah untuk menjalankan kemerdekaan pers, untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan dalam menjalankan kemerdekaan pers, maka perlu ada pengawasan sekaligus mekanisme memperbaiki kemungkinan kekeliruan dari karya jurnalistik. Hak jawab memungkinkan masyarakat segera memperbaiki kekeliruan pemberitaan sehingga selain pihak yang dirugikan dapat membetulkan kesalahan yang ada, masyarakat juga memperoleh informasi yang benar dan akurat.
Apakah yang dimaksud dengan pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini menghormati norma norma agama ?
Dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur, ”Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Dalam penjelasan pasal ini tidak dijelaskan apa yang dimaksud ”menghormati norma-norma agama.” Indonesia adalah negara majemuk termasuk memiliki banyak kepercayaan dan agama. ”Menghormati norma-norma agama” berarti pers tidak boleh menghujat atau merendahkan norma-norma agama. Tetapi ini tidak berarti pers tidak boleh memberitakan penafsiran suatu kelompok masyarakat minoritas yang berbeda dengan penafsiran kelompok masyarakat yang mayoritas dalam suatu agama tertentu. Begitu juga bukan berarti pers tidak boleh membahas persoalan tafsir atau pelaksanaan dalam suatu agama. Adapun yang tidak diperbolehkan adalah dalam pemberitaan atau pembahasan itu, pers menghujat atau merendahkan normaa-norma agama. 
Kenapa dalam pers antara fakta dan opini harus dibedakan?
Dalam pers, ”fakta” dinilai ”suci,” Maksudnya terhadap ”fakta” wartawan tidak boleh mengubah. Putih harus dinyatakan putih, hitam harus dinyatakan hitam. Fakta juga tidak boleh dimanipulasi. Suka atau tidak suka fakta harus diterima apa adanya. Fakta seakan-akan ”suci” sehingga terhadap fakta tidak boleh diadakan perubahan oleh pers. Makanya dalam pers, disebut fakta suci. Sebaliknya dengan opini. Pada prinsipnya pers bebas untuk beropini apapun dan oleh karena itu terhadap isi opini tidak boleh ada sensor atau pelarangan. Apakah terhadap opini itu kita setuju atau tidak setuju, itu lain persoalan. Kalau pembuat opininya kredibel dan ulasannya dibuat dengan argumentasi yang jelas dan kuat, kemungkinan besar opini itu dihormati orang. Sebaliknya kalau opininya dibuat oleh pihak yang tidak kredibel dan dengan argumentasi yang kabur dan tidak kuat, opini tersebut tidaklah akan dihormati publik dan akan dianggap angin lalu. Namun prinsipnya apapun opininya kebebasan untuk melakukan opini harus dihormati. 
Apakah yang dimaksud dengan opini? 
Opini adalah pendapat pribadi atau pendapat redaksi pers yang bersangkutan.

Apakah dengan pengertian pers bahwa asas praduga tidak bersalah bermakna pers tidak boleh menghakimi, berarti pers bebas menyebut identitas semua orang tanpa pengecualian, termasuk anak-anak? 

Walaupun asas praduga tidak bersalah dalam pers berarti pers tidak boleh membuat berita yang menghakimi, tetapi ini tidak otomatis pers boleh mencantumkan identitas lengkap semua orang dalam berita pers.
Baik hukum maupun Kode Etik Jurnalistik memberikan pembatasan kepada pers dalam mengungkapkan identitas orang, yakni :
a. Pers dilarang menyebut identitas anak-anak secara jelas, identitas anak-anak secara jelas, baik nama anak-anak tersebut sebagai pelaku, atau diduga sebagai pelaku kejahatan.
b. Pers dilarang menyebut identitas anak-anak dalam kasuskasus yang menyangkut kesusilaan,
c. Pers dilarang menyebut identitas korban kesusilaan baik anak-anak maupun bukan anak-anak.
Dalam ketiga katagori tersebut semua identitas haruslah dikaburkan dengan berbagai cara. Pengaburan identitas harus sedemikian rupa sehingga sulit untuk ditelusuri siapa sebenarnya yang dimaksud. Perlindungan identitas anak-anak karena untuk melindungi masa depan mereka. Penyebutan nama anak yang melakukan kejahatan, korban kejahatan atau terlibat dalam kesusilaan dikhawatirkan dapat merusak masa depan mereka disamping dikhawatirkan juga menimbulkan traumatik yang luar biasa besar yang dapat mengganggu pertumbuhan kejiwaannya. Sedangkan pelarangan penyebutan identitas yang bukan anakanak dalam korban kesusilaan, karena kesusilaan bagi masyarakat timur masih merupakan nilai-nilai yang peka dan korban kesusilaan dapat dinilai menjadi orang yang mengalami kehinaan luar biasa yang seringkali justru memperoleh perlakuan yang kurang menguntungkan dari masyarakat. Dalam keadaan demikian seringkali pula korban mengalami trauma yang luar biasa besar yang jika namanya diumumkan atau disiarkan akan menambah parah luka traumatik tersebut. Oleh sebab itu semua korban kesusilaan tidak boleh disebut dengan jelas identitasnya. Adanya pengecualian dalam mengungkapkan identitas dalam asas praduga tidak bersalah yang pada prinsipnya tidak melarang menyebut identitas nama orang, membuktikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya pers tetap memiliki aspek moralitas. 
Apakah asas praduga tidak bersalah mengekang kemerdekaan pers?
Asas praduga tidak bersalah sama sekali tidak mengurangi kemerdekaan pers untuk mengungkapkan kebenaran dan memberitakan/menyiarkan fakta secara akurat. Adanya asas praduga tidak bersalah justru menjaga kemerdekaan pers, sebab dengan adanya asas praduga tidak bersalah dapat dicegah penyalahgunaan pers untuk menyerang kehormatan seseorang secara melawan hukum. Dengan adanya asas praduga tidak bersalah juga sekaligus membuat pers sadar harus selalu menghormati proses hukum yang berlaku. Tetapi yang paling penting, dengan adanya asas praduga tidak bersalah membuktikan bahwa pers juga menghormati hak-hak asasi orang lain. Pengakuan pers terhadap asas praduga tidak bersalah membuat pers tidak boleh melanggar hak-hak asasi lainnya. Tanpa melanggar hak-hak asasi orang lain dan tanpa mengurangi hak orang untuk membela diri, pers tetap dapat membeberkan fakta atau informasi yang dimilikiya. Tegasnya asas praduga tidak bersalah tidak mengurangi kemerdekaan pers tetapi malah memperkuat kemerdekaan pers. 
Bagaimana agar pers tidak melanggar asas praduga tidak bersalah dalam pers?
Seringkali kasus pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah terjadi karena pers tidak atau kurang memahami teknis jurnalistik dalam kaitannya dengan penerapan asas praduga tidak bersalah. Kalaupun persnya sudah memahami hal tersebut, seringkali dalam prakteknya pers agak lalai atau ceroboh. Untuk itu ada beberapa cara yang harus dilakukan oleh pers agar terhindari dari pelanggaran asas praduga tidak bersalah;

a. Kejelasan Narasumber Banyak sekali persoalan asas praduga tidak bersalah muncul akibat ketidakjelasan dari siapakah sebuah pernyataan berasal, atau narasumber merasa pernyataannya tidaklah sebagaimana yang diberitakan oleh pers. Untuk menghindari hal ini, para wartawan harus benar-benar menguasai aturan-aturan peliputan universal. Kesalahan terhadap penerapan istilahistilah peliputan, apalagi ketidak mengertian, dapat bermuara kepada adanya tuduhan asas praduga tidak bersalah. Dalam berita pers, harus tegas, daripada pernyataan yang diberitakan. Apakah itu merupakan pendapat narasumber, ataukah diambil dari sumber lain, atau juga apakah itu pendapat atau analisis dari persnya sendiri. Kalau ada kutipan-kutipan dari narasumber, harus jelas darimana kutipan-kitupan itu. Ketidakjelasan soal ini dapat menimbulkan tuduhan kepada pers bahwa pers yang bersangkutan telah sengaja menyalah artikan pendapat atau kutipan demi kepentingan pers, dan dalam kaitannya dengan seseorang atau sekelompok orang dapat menyebabkan pers dituduh memanfaatkan pernyataan atau kutipan tersebut untuk memojokan orang atau sekelompok orang yang dimaksud. Disinilah dapat muncul tuduhan pelanggaran asas praduga tak bersalah oleh pers yang memberitakannya.
Untuk menghindari hal itu pers secara ekplisit menyebut mana kutipan yang dari narasumber dan mana yang bukan dari narasumber. Ada baiknya juga kalau narasumber yang dipakai pers memiliki konflik interest dengan bahan-bahan yang disebarkan pers, perlu disebut mengenai posisi narasumber yang memiliki konflik interest ini. Dengan begitu walaupun penyebarannya tanggung jawab pers, tetapi publik faham posisi atau profil narasumber yang dipakai. Ini akan menghasilkan berita yang fair dan menghindari kemungkinan adanya tuduhan pers telah melakukan pelanggaran asas praduga tidak bersalah.
b. Kejelasan Kutipan Bagi wartawan kutipan narasumber sering kali menimbulkan masalah yang dapat berbuntut pada tuduhan pelanggaran asas praduga tidak bersalah. Hal ini terjadi karena banyak sebab, misalnya, ketidak akurat kutipan. Begitu juga terkadang kutipan diletakan pada konteks yang tidak tepat atau bahkan diluar konteks. Keinginan untuk memperindah kutipan pun, pada akhirnya terkadang justru menjebak wartawan memberikan berita yang multi tafsir. Untuk menghindari kesalahan dalam penyajian kutipan dari sumber sebaiknya diperhatikan, antara lain sebagai berikut. Kutipan jangan diperbagus. Biasanya demi keindahan dan “rasa” banyak wartawan memperindah kutipan dari kutipan yang sebenarnya. Perbaikan kutipan jika tidak hati-hati justru menghilangkan makna kutipan itu sendiri dan dapat memberikan artinya yang melenceng dari maksud keterangan narasumber sehingga dalam hal-hal tertentu akhirnya dapat mengandung penghakiman. Nah, penghakiman inilah yang dapat menghantarkan pers menghadapi tuduhan pelanggaran asas praduga tidak bersalah. Kutiplah sesuai dengan konteks percakapan. Kutipan yang tidak sesuai percakapan membahayakan pers dan narasumber sekaligus. Sebagai contoh, seorang pemimpin yang sudah tidak lama kembali ke kampung halamannya, suatu saat kembali pulang ke kampung halamannya. Ketika turun dari pesawat, seorang wartawan bertanya kepadanya, “Pak tidak ke panti pijat dulu?” Menghadapi pertanyaan seperti itu, si pemimpin agak terkejut dan setengah bergurau balik bertanya, “Memang disini sudah ada panti pijat?” Dalam berita, wartawan kemudian menang mengutip pernyataan sang pemimpin dengan tepat, tetapi di luar konteks sebagai berikut, “Begitu menginjakan kakinya di kampung halamannya kembali pemimpin kita tanpa ada malu langsung bertanya,“ Memang disini sudah ada panti pijat?” Isi kutipan semuanya sama tepat, tetapi konteksnya sangat berlainan, akibatnya memberikan makna dan asosiasi yang sangat berlainan pula. Hal ini dapat membawa pers berhadapan dengan tuduhan pelanggaran asas praduga tidak bersalah. Disini pemuatan kutipan harus dilakukan dengan fair. Kutipan harus selalu ditempatkan pada konteksnya. Jika seorang jurubicara Pak Budiman mengatakan dia berbicara untuk dan atas nama Pak Budiman, pers harus menghubungkan pernyataannya dengan Pak Budiman. “Amir, juru bicara Budiman, mengatakan...” dan seterusnya.
c. Kejelasan Perimbangan Salah satu masalah mendasar yang harus diperhatikan pers ialah keharusan adanya perimbangan. Pemberitaan yang berimbang harus dilakukan benar-benar sama proporsionalnya. Kejelasan perimbangan pertama-tama ditunjukan dengan adanya konfirmasi atau keterangan langsung dari pihak narasumber yang bersangkutan, dalam hal ini termasuk pihak yang dapat dinilai mewakili kepentingan narasumber tersebut. Untuk itu pers perlu mengingat hal elementer lagi: kalau seorang narasumber atau pihak yang mewakilinya tidak dapat dihubungi, pers harus mengusahakan meninggalkan pesan kepada pihak terkait narasumber yang dihubungi. Hal ini bukan saja untuk menghindari pers dari tuduhan pelanggaran asas praduga tidak bersalah tetapi juga untuk membuktikan betapa seriusnya pers telah berupaya menghubungi pihak narasumber yang diperlukan dan telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya.
Jika berita pers sangat negatif tentang narasumber tersebut, pers sebaiknya berupaya menahan berita tersebut dalam waktu yang relatif cukup untuk memberikan kesempatan kepada narasumber guna memberikan keterangannya sampai mendekati kelayakan deadline untuk pers yang bersangkutan (setiap pers mempunyai rentang waktu deadline yang berlainan). Jika pada saat itu tidak diperoleh juga keterangan dari narasumber, pers dapat mengambil kutipan yang bernada pembelaan dari sumber lainnya. Upaya serius dari pers ini akan mencengah pers dari kesalahan tuduhan melakukan sengaja melakukan pelanggaran asas praduga tidak bersalah. Untuk perimbangan berita ini, jangan lupa pula pers sewajarnya memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait. Kalau pers mempersiapkan menurunkan berita profil seseorang, sebut saja Ali Widjaya, dan dalam wawancara itu Ali Widjaya mengatakan dia dulu satu kamar dengan Doyano dan pernah ditangkap karena mengisap ganja. Pers harus segera meminta konfirmasi dari Doyano terhadap keterangan ini. Begitu pula manakala Ali Wijdaya mengatakan ”bisnis sekarang ini sudah sedemikian ketat dan keras, sehingga saya pun pada akhirnya harus memecat Doyano teman sekamar saya untuk memperkuat bisnis saya,” pers berkewajiban mencari keseimbangan dari Doyano apakah memang benar demikian. Pers sebaiknya menghindari mengutamakan kecepatan tanpa memperhatikan keseimbangan dalam berita.
d.Kejalasan Meliput Dalam melakukan peliputan, pers harus jelas menempatkan dirinya sebagai wartawan. Wartawan wajib menyebut identitasnya dan statusnya jika ingin membuat berita kepada narasumber yang memerlukan kejelasan. Memang dalam investigasi dimungkinkan adanya beberapa terobosan untuk tidak menyebutkan identitas wartawan. Misal masih dapat ditolerir jika untuk mengetahui bagaimana permainan bengkel mobil, wartawan mendatangi delapan sampai sepuluh bengkel mobil dan menanyakan kerusakan yang sama kepada semua bengkel tersebut guna mengetahui apa saja yang dilakukan oleh bengkel. Begitu juga masih ditolerir kita berlaku sebagai pengunjung untuk mengetahui pelayanan restoran atau rumah sakit. Kendati demikian, pers tidak boleh memberikan tipuan yang menyesatkan dengan niat buruk. Kalaupun pers melakukan penyiasatan dalam peliputan, dalam penyajiannya pers harus tetap mengemukakan bagaimana data atau keterangan yang diperoleh pers itu secara terbuka. Dengan demikian masyarakat mengetahui dan dapat menilai kredibilitas dan konteks berita yang disajikan. Ketidakjelasan proses peliputan ini memungkinkan pers terkena tuduhan melakukan pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah. Maka bagaimana sebuah peliputan berlangsung juga harus dibuka kepada publik pers yang bersangkutan.

e. Kejelasan Perbaikan Pers bukanlah lembaga kemalaikatan yang tanpa kesalahan. Betapapun sudah berupaya sekuat tenaga, kemungkinan untuk terjadinya kekeliruan yang dibuat pers tetap besar. Oleh sebab itu, pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah melakukan kesalahan, tetapi pers yang baik adalah pers yang ketika membuat kesalahan pemberitaan langsung menyadari dan memperbaikinya bahkan bila perlu dengan permintaan maaf. Kejelasan mengakui adanya kesalahan dapat menghindari pers dari tuduhan melakukan pelanggaran asas praduga tidak bersalah. Pengakuan terhadap kesalahan tidak boleh dilakukan dengan setengah hati. Demikian pula perbaikan atas kesalahan haruslah mencerminkan kehendak utuk memperbaiki setulusnya. Sepenuh hati. Pada prinsipnya, perbaikan kesalahan harus dilakukan sama menonjolnya dengan berita yang salah, kecuali para pihak menyetujui bentuk lainnya. Kejelasan terhadap adanya kesalahan dan kemudian diikuti dengan perbaikan atau permintaan maaf dapat membuat pers terhindar dari tuduhan melakukan asas praduga tidak bersalah. Sebaliknya “arogansi” pers yang tidak mau mengakui adanya kesalahan secara gamblang atau memberikan pengakuan setengah hati terhadap kesalahan yang dibuatnya serta diikuti dengan perbaikan yang tidak jujur, ( dapat dengan menggunakan eufinismisme), dapat menjerumuskan pers dituduh melakukan pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Bagaimana sebenarnya latar belakang munculnya asas praduga tidak bersalah dalam bidang hukum dan pers?
Asas praduga tidak bersalah dalam bidang pers, penerapannya memiliki sedikit perbedaan dengan bidang hukum. Pada bidang hukum adanya asas praduga tidak bersalah berkaitan dengan posisi atau kedudukan seorang untuk melakukan pembelaan diri. Dalam hukum asas praduga tidak bersalah, berarti seseorang harus dinyatakan masih bebas selama belum ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap yang menyatakan dirinya bersalah.

Pada intinya, penerapan asas praduga tidak bersalah dalam pers, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik atau (KEJ), bermakna, pers dalam pemberitaannya tidak boleh menghakimi. Larangan untuk membuat pemberitaan yang menghakimi dalam pers tidak hanya terbatas pada pemberitaan yang sudah menyangkut proses pelaksanaan atau penegakan hukum belaka, tetapi mencakup pada semua pemberitaan. Dengan demikian dalam pers, penerapan asas praduga tidak bersalah harus dilakukan pada semua pemberitaan. Pada berita apapun, pers harus tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Dalam kaitan inilah dalam bidang pers, arti asas praduga tidak bersalah telah bergeser dari sekedar menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah dalam suatu proses pelaksanaan atau penegakan hukum, menjadi suatu kaedah larangan terhadap penghakiman semua pemberitaan yang kebenarannya belum terbukti, baik menurut prosedur hukum maupun dari hasil pengecekan pers sendiri.
Makna asas praduga tidak bersalah dalam pers yang tidak boleh menghakimi dalam semua kasus pemberitaan, membawa konsekuensi, pers yang menyatakan seseorang bersalah sebelum ada keputusan pengadian yang tetap, dari sudut pers sendiri sudah jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah. Tidak hanya itu saja. Walaupun pengadilan sudah menyatakan seseorang bersalah secara hukum, pers tetap tidak diberi hak untuk menyatakan orang itu bersalah atau tidak bersalah. Kewenangan pers dalam hal ini hanyalah terbatas pada penyampaian fakta atau kenyataan bahwa “menurut pengadilan” orang tersebut bersalah, namun stempel kesalahannya sendiri bukanlah dari pers. Dalam kaitan inilah makna asas praduga tidak bersalah harus difahami di bidang pers.
Pers tidaklah memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Pers juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan cap, stigma, label dan stempel yang belum terbukti secara hukum kepada siapapun dan dalam berita apapun. Pemakaian kata-kata superlatif yang menunjukan stikma, cap, stempel atau label keburukan orang, dalam pers dapat menjadikan pers dapat dituduh melakukan pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah. Penyebutan seseorang “tolol, gila, tukang tilep, Sang pembohong, pembual, berhati srigala, bejad” dan sebagainya merupakan pemakaian kata-kata yang dapat dituduh menjadi penyebab pers melakukan pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah. Pelanggaran semacam ini tidak perlu dikaitkan apakah terjadi sebelum atau sesudah ada proses hukum.
Kendati demikian, dalam pers penerapan asas praduga tidak bersalah sama sekali tidak mengurangi pers untuk mengemukakan fakta. Selama ada faktanya, pada prinsipnya pers tetap boleh mengemukakan fakta, kecuali yang jelas-jelas dinyatakan dilarang dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Apakah fakta yang terjadi masih dalam proses hukum atau tidak, hal tersebut tidak menjadi bahan pembeda bagi pers dalam menerapkan asas praduga tidak bersalah. Kalau pengadilan bersifat terbuka untuk umum, artinya siapapun boleh mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proses peradilan itu: bagaimana majelis hakim memimpin sidang, bagaimana sikap jaksa dan pembela, termasuk siapa terdakwanya, rakyat atau publik boleh mengetahuinya. Dalam hal ini, pers merupakan “mata dan telinga” masyarakat yang tidak sempat datang ke pengadilan. Dengan demikian, pers bebas mewartakan siapa terdakwanya lengkap dengan identitasnya, termasuk fotonya. 

Sepanjang tidak ditentukan lain, tiada larangan bagi pers untuk mengemukakan identitas terdakwa yang diadili. Pemberitaan yang mencantumkan identitas lengkap seorang yang sedang diadili dalam pengadilan yang bersifat terbuka untuk umum sama sekali tidak melanggar asas praduga tidak bersalah. Begitu pula kalau orang yang menjadi tersangka masih diproses di kepolisian atau kejaksaan, pers boleh memberitakan dengan menyebut identitas mereka, termasuk menyebut nama dan fotonya sekalipun. Adapun yang tidak diperbolehkan, jika pers selain mengemukakan fakta juga memberikan penghakiman terhadap tersangka yang diberitakan bersalah atau tidak bersalah.
Bagaimana jika penyidik dalam kasus pemberitaan pers memanggil wartawannya sebagai saksi? 
Dalam kaitannya dengan pemberitaan, tugas utama seorang wartawan adalah dalam pembuatan berita. Di luar itu bukan lagi menjadi tanggung jawabnya. Jika seorang wartawan dipanggil dalam kaitannya sebagai saksi untuk sebuah berita.

Apakah adanya hak tolak ini berarti juga hak pers untuk menolak dipanggil penyidik dalam kasus pemberitaan pers?
Pers bukanlah lembaga yang imun terhadap hukum.Pers menghormati supremasi hukum. Pada prinsipnya jika ada panggilan dari polisi, wartawan harus datang. Tetapi sebelum itu perlu juga lebih dahulu dilihat bagaimana surat panggilannya. Kalau surat itu ditujukan kepada pribadi seorang wartawan dalam kaitannya dengan pemberitaan, dalam hal ini wartawan boleh menolak panggilan polisi tersebut. Ini tidak berarti bahwa wartawan melanggar hukum, tetapi karena surat panggilan itu error in persona alias salah orangnya. Menurut hukum, dalam hal ini UU Pers, dalam sistem pers Indonesia sekarang yang dianggap harus bertanggung jawab terhadap suatu berita adalah orang yang ditetapkan sebagai penanggung jawab dalam setiap perusahaan pers. Oleh karena itu panggilan polisi harus ditujukan kepada penanggung jawab dan bukan kepada pribadi masing-masing. Maka penolakan terhadap pemanggilan pribadi wartawan dalam kasus pemberitaan pers, justru bermakna penghormatan pers terhadap hukum yang berlaku. Itulah sebabnya jika sebaliknya pemanggilan oleh penyidik ditujukan kepada penangung jawab, berarti benar dan penanggung jawab harus memenuhi panggilan itu. Barulah setelah memenuhi panggilan dan kemudian diminta oleh penyidik atau polisi untuk mengungkapkan siapa jati diri narasumber yang identitasnya tidak diungkapkan dalam pemberitaan, berlakulah hak tolak. Wartawan berhak menolak permintaan penyidik atau polisi. Kalau kemudian polisi berdalih bahwa mereka ingin mencari suatu informasi mengenai suatu kasus kejahatan sebagaimana diberita dalam pers, maka tanggung jawab wartawan atau pers adalah sebatas yang sudah ada di berita itu saja. Selebihnya bukan lagi tanggung jawab pers atau wartawannya.
Apakah pemakaian hak tolak dalam pers ada syaratnya?
menjadi narasumber yang dirahasiakan harus terpercaya atau kredibel.
Sebenarnya tidak ada aturan formal yang membatasi pemakaian hak tolak oleh pers. Kendati begitu ini tidaklah berarti hak tolak dapat dipergunakan tanpa persyaratan apapun. Pemberian kewenangan kepada pers untuk mempergunakan hak tolak baik oleh Undang-undang maupun oleh Kode Etik Jurnalistik dibatasi oleh filosofis, jiwa dan isi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pers itu sendiri. Artinya, pemakaian hak tolak tidaklah boleh bertentangan dengan kepentingan filosofis, jiwa dan isi baik dari Kode Etik Jurnalistik maupun UU Pers. Berdasarkan hal itu, pemakaian hak tolak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a) Adanya kepentingan umum yang lebih besar daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Banyak narasumber yang ingin mengungkapkan sesuatu kepada wartawan yang menurut mereka penting tetapi meminta identitas dan keberadaan dirahasiakan. Dalam hal ini wartawan harus berhati-hati dengan meneliti lebih dahulu, apakah informasi yang ingin disampaikan benarbenar mengandung kepentingan umum ataukah cuma untuk kepentingan si pemberi informasi saja. Jika ternyata informasi itu semata-mata hanya untuk kepentingan si pemberi informasi saja, harus ditolak wartawan dengan tiga alasan. Pertama, wartawan cuma diperalat saja. Kedua, narasumber tidak berniat baik. Dan ketiga, yang terpenting, tidak ada manfaat bagi kepentingan umum. Contohnya, biasanya pihak yang kalah tender sering mengungkapkan kepada wartawan adanya ketidakberesan dalam proses tender itu. Dalam kasus ini harus dilihat dulu, apakah pengungkapan informasi itu hanya bertujuan “balas dendam” saja ataukah memang ada kepentingan yang lebih luas bagi publik. Jika hanya sekadar untuk membalas dendam saja dan masalahnya tidak ada kaitannya dengan kepentingan umum, perlu ditolak. Tapi jika memang ada masalah penyimpangan yang sangat berat lewat penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara, dapat dipertimbangkan tidak menyebut identitas dan keberadaan narasumber tersebut.
(b) Adanya kemungkinan ancaman yang sangat serius terhadap keselamatan narasumber dan keluarganya. Harus ada keseimbangan antara kemungkinan ancaman yang timbul dengan perlindungan yang diberikan kepada narasumber. Jika ancamannya kemungkinan tidak berat, tidak perlu mempergunakan hak tolak. Sebaliknya apabila kemungkinan ancaman berat apalagi bahaya, perludipertimbangkan pemakaian hak tolak. Adanya bahaya Adanya bahaya ancaman yang besar inilah yang membuat identitas dan keberadaan narasumber harus dirahasiakan oleh pers. Seandainya tidak ada ancaman bahaya apapun, terhadap narasumber semacam ini tidak memiliki kelayakan untuk disembunyikan identitas dan keberadaannya. 
Misalnya seorang dosen politik yang kalau dia memberikan pendapat dan pendapatnya berbeda dengan rezim yang berkuasa dan karena itu dia tidak akan dipakai dalam pemerintahan rezim tersebut, belumlah termasuk dalam katagori ancaman yang membahayakan. Dosen tersebut belum layak diperlakukan sebagai narasumber yang identitas dan keberadaannya dirahasiakan. Tetapi seandainya pendapat tersebut membuat sang dosen jiwanya terancam barulah ia layak masuk dalam katagori narasumber yang identitas dan keberadaannya dirahasiakan. 

(c) Narasumbernya harus kredibel. Informasi yang diberikan oleh narasumber kepada wartawan adalah informasi yang valid. Artinya, akurat dan kebenarannya tidak diragukan lagi. Jika informasi tidak valid, wartawan wajib menolak “pemberian” informasi tersebut. Di sinilah sumber informasi harus kredibel. Artinya sumber informasi dalam hal ini adalah orang atau pihak yang sangat dapat dipercaya. Sumber yang pembohong dan penipu tidak dapat dipakai sebagai sumber yang dapat dipercaya.
Maksudnya narasumber tersebut bukanlah narasumber tukang bohong, pembual dan penipu. Narasumber tersebut bukan pula orang yang suka ingkar janji. Sebaliknya narasumber haruslah orang amanah alias dipercaya. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan kepada publik nantinya bukan informasi salah atau tidak tepat dan tidak akurat. Informasi yang menyangkut kepentingan publik yang salah, tidak tepat dan tidak akurat dapat menimbulkan salah persepsi, pelanggaran asas praduga tidak bersalah, kekacauan, kerugian materil dan moril, merendahkan martabat dan pelanggaran hukum. Oleh karena tidak dapat ditawar-tawar orang yang menjadi narasumber yang dirahasiakan harus terpercaya atau kredibel.
(d) Narasumbernya harus kompeten. Narasumber yang tidak diungkapkan identitas dan keberadaannya juga harus narasumber yang kompeten dalam bidang informasi yang diberikan. Narasumber ini bisa memang pakar yang mengetahui masalah itu tetapi dapat juga orang yang terlibat atau mengalami langsung masalahnya.
Narasumber haruslah orang yang kompeten dalam bidangnya atau sesuai dengan keahlian, pengetahuan atau pengalamannya. Misal kalau masalah yang diungkapkan adalah bahaya pemakaian teknologi nuklir di suatu daerah, narasumber yang dirahasiakan itu haruslah orang yang memiliki keahlian, pengetahuan atau pengalaman dalam pemakaian teknologi nuklir. Tidak bisa orang yang sama sekali awam soal teknologi nuklir. Orang yang awam bicara soal teknologi nuklir tetapi berbicara mengenai teknologi nuklir adalah orang yang tidak kompeten. Contoh lain kalau pers mau mengungkapkan tentang bahaya sebuah wabah penyakit di daerah tertentu narasumbernya haruslah harus dokter atau ahli kesehatan. Tidak bisa jika narasumbernya orang yang sama sekali tidak mengerti seluk beluk soal kesehatan tetapi ”berkotbah” soal kesehatan. Narasumber yang menguraikan soal wabah penyakit tetapi sebenarnya dia tidak menguasai soal kesehatan adalah narasumber yang tidak kompeten.
Pemakaian narasumber yang tidak kompeten untuk mengungkapkan sesuatu dan kemudian wartawan atau pers memakai hak tolak untuk melindungi dapat merugikan kepentingan publik karena telah diberikan informasi yang keliru, tidak akurat dan salah. Akibat pemberitaan informasi semacam itu membawa dampak buruk bagi publik. 
Kompetensi narasumber selain dari segi keilmuannya dapat juga dilihat dari segi pengalamannya. Termasuk katagori narasumber yang kompeten mereka yang pernah mengalami suatu kejadian, baik sebagai saksi, korban maupun pelaku sepanjang apa yang dilihat dan dialaminya. Misalnya seorang tahanan politik yang pernah mengalami penyiksaan oleh suatu rezim. Pengalamannya disiksa dapat dikatagorikan sebagai kompeten, sepanjang menyangkut penyiksaannya. Dia adalah korban yang mengalami sehingga mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. 
Contoh lain seorang gadis yang diperkosa oleh seorang tokoh masyarakat juga kompeten, sepanjang menyangkut perkosaan itu. Dia adalah korban yang mengalami sehingga mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
e) Berita harus bersifat faktual. informasi yang diberikan narasumber haruslah faktual. Artinya bukan fiktif dan bukan opini. Sebab kalau untuk opini narasumber dapat mengemukakan secara terbuka dan itu dilindungi sehingga menyembunyikan identitas dan keberadaan informasi yang bersifat opini hanya berarti “lempar batu sembunyi tangan.” Tegas, informasi harus bersifat faktual. 
Apa pula yang dimaksud dengan keterampilan (skill) dalam Standar Kompetensi Wartawan ?
Wartawan mutlak harus menguasai keterampilan jurnalistik seperti teknik menulis, teknik mewawancarai, dan teknik menyunting. Selain itu, wartawan juga harus mampu melakukan riset, investigasi, analisis dan penentuan arah pemberitaan serta keterampilan, menggunakan alat kerjanya termasuk teknologi informasi.
Dikutip oleh Sutikno Arie 

Komentar