Shalat Qashar Dan Shalat Jama'

Shalat Qashar adalah shalat fardhu yang di ringkas (dipendekkan) rakaatnya. Hanya berlaku pada shalat fardhu yang jumlah rakaatnya empat rakaat, yaitu Dhuhur, Ashar dan Isya'. Sehingga empat rakaat itu bisa diringkas menjadi dua rakaat.
Madzab Hanafiyah berpendapat bahwa meng-qashar shalat bagi musyafir itu hukumnya wajib. Menurut madzab Malikiyah, bahwa meng-qashar shalat bagi musyafir itu Sunnah Muakhad, bahkan kesunnatannya lebih kuat dari shalat berjamaah. Yang artinya bahwa seorang dalam perjalanan sangat dianjurkan untuk meng-qashar shalatnya. Bahkan imam Hanafi dan imam Maliki menghukumi makruh, apabila seorang musyafir tidak meng-qashar shalatnya.
Sedangkan madzab Syafi'iyah bahwa meng-qashar shalat bagi musyafir hukumnya Jaiz (boleh). Yang artinya seorang yang dalam perjalanan boleh menyingkat shalatnya atau tidak menyingkatnya. Menurut madzab Syafi'iyah meng-qashar shalat karena alasan perjalanan jauh lebih utama.
Adapun dasar yang digunakan para Ulama agar para musyafir meng-qashar shalat ialah, (QS.An-Nisa: 101).
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
L"Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Syarat Sahnya Shalat Qashar
Seseorang boleh melakukan shalat Qashar dan shalatnya dianggap sah apabila ia melakukan perjalanan seb:
-Perjalanan itu bukan bertujuan maksiat.
-Jarak yang ditempuhnya cukup jauh minimal 80 sampai 640 km.
-seseorang yang akan melakukan shalat Qashar hendaknya berniat meng-qashar shalat fardhu yang diqashar. 

Semoga pengetahuan yang sederhana ini bisa membawa manfaat bagi kita semua yang ingin menambah pengetahuan tentang shalat Qashar.(Sutikno Arie).

Komentar